2 Bantuan yang Akan Disalurkan bagi Pemilik BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2022

- 8 Februari 2022, 14:02 WIB
Dua bantuan sosial akan diberikan kembali untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan , salah satunya mendapatkan kemudahan untuk KPR.
Dua bantuan sosial akan diberikan kembali untuk pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan , salah satunya mendapatkan kemudahan untuk KPR. /BPJS Ketenagakerjaan

Program MLT-JHT atau Manfaat Layanan Tambahan Jaminan Hari Tua akan memberikan sebuah layanan yaitu fasilitas pada pembiayaan perumahan dan juga manfaat lainnya yang bersangkuta dengan jaminan hari tua.

Ada tiga manfaat yang akan didapat dari program MLT JHT yang dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh seperti:

-Pinjaman uang muka perumahan

-Kredit kepemilikan rumah

-Pinjaman Perumnas

Baca Juga: Pembukaan Pendaftaran KIP Kuliah 2022, Total Bantuan hingga Rp33,6 Juta

2. Program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan)

Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan salah satu bantuan yang akan diberikan kepada pemegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan JKP akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pengurangan karyawan akibat pandemi.

Untuk penerima manfaat dari program JKP adalah peserta yang memenuhi syarat PHK yang diatur dalam Undang-undang Cipta kerja.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah