Apabila kamu terdaftar dalam data DTKS, maka Anda berkesempatan untuk mendapatkan 5 bantuan pemerintah berikut ini.
1. Iuran PBI KIS
Bagi pemilik Kartu Indonesia Sehat atau PBI Kesehatan maka artinya Anda telah dijamin oleh pemerintah dan sudah diberi bantuan iuaran setiap bulannya untuk BPJS Kesehatan.
perlu diketahui untuk pemilik KIS Mandiri akan tetap membayar biaya iuran bulanan seperti biasanya.
Namun untuk BPJS yang dibagikan oleh pemerintah, kamu tidak perlu membayar iuran bulanan, hal tersebut dikarenakan iuran bulanan telah diberi subsidi oleh pemerintah.
Baca Juga: Informasi Penting untuk Pemegang Kartu KIS BPJS Kesehatan di Tahun 2022
Dengan hal tersebut apabila pemilik Kartu Indonesia Sehat sakit maka akan mendapatkan pelayanan pengobatan secara gratis, baik di Pukesmas ataupun di Rumah Sakit.
2. Bantuan PKH
Progam Keluarga Harapan atau PKH merupakan salah satu bantuan pemerintah yang bersifat reguler.
Di tahun ini pemerintah telah resmi memperpanjang bantuan PKH untuk anggaran tahun 2022.