Pendaftaran Bantuan Pemerintah dengan Batas Akhir pada 20 Februari 2022

- 9 Februari 2022, 20:48 WIB
Bagi kamu yang belum pernah dapat bantuan pemerintah, segera daftarkan dirimu sekarang juga sebelum 20 Februari 2022
Bagi kamu yang belum pernah dapat bantuan pemerintah, segera daftarkan dirimu sekarang juga sebelum 20 Februari 2022 /Tangkap layar/Instagram @upt.p4op

Adapun untuk bantuan yang berasal dari daerah seperti KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar), Kartu Lansia, dan lain sebagainya yang diprioritaskan untuk daerah tertentu.

Maka dari itu untuk mendapatkan bantuan-bantuan tersebut kamu perlu untuk mendaftarkan diri di data DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Baca Juga: 2 Bonus Tambahan Bantuan bagi Penerima Bansos PKH, Kabar Gembira

Untuk kamu yang berdomisili di Wilayah Jakarta, saat ini pendaftaran DTKS sudah dibuka oleh Pemprov DKI Jakarta dengan batas akhir pendaftaran hingga 20 Februari 2022.

Apabila data diri kamu sudah terdaftar dalam data DTKS ini maka nantinya kamu akan berkesemptan untuk medapatkan beberapa bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Namun sebelum melakukan pendaftaran simak terlebih dahulu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat seperti berikut ini.

Baca Juga: Informasi Terbaru Pembukaan Prakerja Gelombang 23 Tahun 2022, Jangan Sampai Ketinggalan

1. Pemegang KTP DKI Jakarta.

2. Tidak ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri. Atau anggota DPR-DPRD.

3. Rumah tangga tidak memiliki lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp1 milyar.

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah