4. Sumber air utama yang digunakan untuk minum bukan air kemasan bermerk.
5. Rumah tangga tidak memiliki mobil.
6. Dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Baca Juga: Informasi Penting Bagi Penerima Bansos PKH dan BPNT, Bantuan akan Diantar Langsung ke Rumah KPM
Jika kamu memenuhi keenam persyaratan tersebut, silahkan melakukan pendaftaran DTKS di website resminya yaitu dtks.jakarta.go.id.
Apabila kamu sudah terdaftar dalam data DTKS tersebut maka kamu akan berkesempatan untuk mendapatkan beberapa bantuan dari pemerintah Jakarta.
Bantuan tersebut seperti KJP Plus, KAI, KPDJ, KJMU, PKH, BPNT, dan PBI yang akan disalurkan pada tahun 2022.
Demikian informasi terkain segera daftar bantuan pemerintah ini, batas akhir 20 Februari 2022.***