RINGTIMES BANYUWANGI – Kementerian Sosial Republik Indonesia atau Kemensos RI telah mengeluarkan surat.
Isi surat yang telah dikeluarkan oleh Kemensos adalah ada keterkaitannya dengan bantuan yang sudah diperoleh oleh ASN.
Dalam suratnya Kemensos mengatakan bahwa bagi adanya pengembalian dana bantuan yang sudah diterima oleh ASN.
Baca Juga: Informasi Penting bagi Penerima Bansos pada Februari 2022, Pendaftaran DTKS Bisa Secara Online
Namun dalam surat tersebut tidak dijelaskan bantuan yang telah diterima oleh ASN tersebut dalam bentuk apa.
Pastinya bantuan yang telah diterima oleh ASN tersebut bersifat global baik itu ASN yang menerima bantuan PKH, ataupun ASN yang menerima bantuan BPNT, atau bahkan ASN yang menerima bantuan PPKM, atau juga ASN yang menerima bantuan BST.
Dalam tersebut juga dijelaskan bahwa ASN yang sudah menerima bantuan harus mengembalikannya ke kas negara.
Baca Juga: 8 Bantuan Pemerintah Diberikan bagi KPM Lama dan Baru, BPNT Cair Rp200 Ribu Setiap Bulan
Prosedur tata cara pengembalian dana tersebut juga sudah dilampirkan di dalam surat tersebut.
Intinya surat yang telah dikeluarkan oleh Kemensos ini ditujukan kepada KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dengan katagori khusus.