4 Syarat Penerima Bansos Rp200 Ribu untuk 18.8 Juta Keluarga di Tahun 2022

- 14 Februari 2022, 06:30 WIB
Simak beberapa syarat penerima bansos atau bantuan sosial sebesar Rp200 ribu yang disiapkan untuk 18.8 juta keluarga di tahun 2022
Simak beberapa syarat penerima bansos atau bantuan sosial sebesar Rp200 ribu yang disiapkan untuk 18.8 juta keluarga di tahun 2022 /Pixabay.com/EmAji

RINGTIMES BANYUWANGI - Ketahui 4 syarat supaya bisa mendapatkan bansos sebesar Rp200 setiap bulannya di tahun 2022. 

Setiap orang pasti ingin menerima bansos dari pemerintah sebesar Rp200 setiap bulan di tahun 2022 agar bisa menyokong keberlangsungan hidupnya. 

Tetapi bansos sebesar Rp200 ribu hanya bisa diberikan ke beberapa orang saja, karena ada 4 syarat yang harus dipenuhi supaya bisa menerima manfaat tersebut. 

Baca Juga: 3 Penyebab Bansos PKH dan BPNT Belum Cair di Februari 2022, DTKS Sedang dalam Perbaikan

Maka dari itu simak 4 syarat penerima bansos Rp200 ribu sebulan, dilansir dari kanal YouTube Andromeda Oktoberia pada Minggu, 13 Februari 2022. 

Jenis nantuan yang diberikan oleh pemerintah ini, termasuk dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau juga disebut sebagai kartu sembako.

Rencananya bantuan tersebut akan diberikan kepada 18.8 juta keluarga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta termasuk dalam kategori penerima bantuan sebagai berikut. 

Baca Juga: Informasi Bagi Penerima Bantuan Pemerintah PKH dan BPNT, Terjadi Penundaan Pencairan Februari 2022

1. Tergolong dalam keluarga tidak mampu atau miskin. 

2. Bukan berstatus sebagai aparatur sipil negara/ASN maupun pegawai pemerintah. 

3. Bukan anggota TNI maupun Polri. 

4. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang merupakan milik Kementerian Sosial. 

Baca Juga: Bantuan Tunai Terbaru Pengganti Subsidi Listrik di Tahun 2022

Apabila termasuk dalam kategori tersebut bisa langsung melakukan pengecekan ke laman cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan apakah tahun ini terdaftar sebagai penerima manfaat atau tidak.  

Nantinya pada laman tersebut akan diminta untuk mengisi sejumlah informasi yang terdiri dari provinsi, kota, kecamatan, dan desa. 

Setelah mengisi informasi tersebut, lalu berlanjut pada pengisian nama lengkap penerima manfaat. Kemudian dilanjut dengan mengisi huruf kode sesuai dengan yang sudah tertulis pada kotak.

Baca Juga: Pengumuman Penting untuk KPM PKH dan BPNT yang Menunggu Pencairan Tahap 1 Tahun 2022

Apabila semua data sudah selesai baru bisa memilih pencairan data, yang setelah itu akan muncul daftar nama penerima manfaat sesuai dengan lokasi yang dipilih.

Jika terdaftar sebagai penerima bantuan BPNT maka status yang tertulis adalah 'Ya', sedangka  yang tidak lolos akan tertulis 'Tidak'.

Perlu ditekankan kembali  bahwa bantuan ini hanya bisa ditukarkan dengan sembako di e-warung terdekat. 

Baca Juga: 5 Kabar Penting Bansos bagi Penerima Lama dan Baru, Batas Waktu sampai Akhir Februari 2022, Apa Sajakah Itu? 

Nah, Itulah bantuan dari pemerintah yang hanya bisa ditukarkan dengan sembako, sehingga tidak dapat digunakan untuk hal lain.***

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah