6 Golongan Penerima Bantuan PIP yang Tidak Mendapat Pencairan pada 2022

- 16 Februari 2022, 11:05 WIB
Ilustrasi - Berikut 6 golongan penerima bantuan yang tidak akan cair pada tahun 2022, salah satunya tidak terdata dalam DTKS dan tidak aktivasi rekening
Ilustrasi - Berikut 6 golongan penerima bantuan yang tidak akan cair pada tahun 2022, salah satunya tidak terdata dalam DTKS dan tidak aktivasi rekening /Pexels/Ahsanjaya/

RINGTIMES BANYUWANGI – Simak 6 golongan penerima bantuan PIP yang tidak akan cair pada tahun 2022.

Pemerintah terus berkomitmen dalam memberikan bantuan untuk seluruh masyarakat, termasuk bagi pelajar jenjang sekolah dasar hingga menengah atas.

Pemerintah melalui bantuan PIP telah menargetkan sekitar delapan belas juta siswa sebagai penerima dari semua jenjang.

Baca Juga: Bantuan bagi Penerima PIP Akan Segera Cair Awal Februari 2022

Namun, terdapat beberapa golongan yang tidak memenuhi kriteria dan tidak lagi memperoleh kesempatan untuk menerima bantuan PIP.

Berikut 6 golongan penerima bantuan PIP yang tidak akan cair pada tahun 2022 dilansir melalui kanal YouTube Dunsanak Mreal pada Rabu, 16 Januari 2022.

1. Nama siswa tidak tercantum dalam SK nominasi penerima bantuan PIP yang diturunkan oleh pemerintah.

Baca Juga: 5 Golongan Penerima Bantuan PIP Tahun 2022, Cair Bulan Februari

Prioritas penerima bantuan PIP adalah siswa berprestasi dan kurang mampu, serta telah direkomendasikan oleh satuan pendidikan.

2. Siswa telah menyelesaikan jenjang pendidikan atau statusnya tidak aktif.

Siswa yang sebelumnya memperoleh PIP dan kemudian telah menyelesaikan jenjang pendidikan tidak akan kembali menerima bantuan pada tahun 2022.

3. Nama siswa tidak tercantum dalam data DTKS.

Meskipun pendaftaran PIP dapat dilakukan di masing-masing sekolah, namun perlu adanya nama calon penerima pada data DTKS.

Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah Cair Lagi pada Februari 2022, Ada BPNT dan PIP Sekolah

Maka, perlu dipastikan bahwa nama siswa telah tercantum dalam DTKS, sebelum mendaftar sebagai penerima bantuan PIP.

4. Tidak lagi memenuhi kriteria sebagai golongan kurang mampu.

Bantuan PIP difokuskan untuk siswa yang berprestasi serta memiliki keterbatasan dalam memenuhi kebutuhan sekolahnya.

Maka, jika taraf kehidupan orang tua dari siswa tersebut telah meningkat, dana tidak akan lagi diberikan.

5. Nama siswa termasuk dalam SK nominasi penerima, namun tidak melakukan aktivasi rekening.

Baca Juga: 3 Agenda Penting di Tanggal 30-31 Januari 2022, KPM PKH, BPNT dan PIP Wajib Tahu

Siswa yang telah masuk dalam daftar SK nominasi penerima, wajib untuk melakukan aktivasi kartu rekening.

Aktivasi rekening tersebut nantinya akan digunakan sebagai media penyaluran dana dari bank untuk para siswa.

Maka, bagi siswa yang tidak melakukan aktivasi rekening pada waktu yang telah ditentukan, tidak akan memperoleh dana.

6. Menggunakan dana untuk keperluan yang tidak berhubungan dengan kebutuhan sekolah.

Baca Juga: 3 Bantuan Tambahan bagi Nasabah PNM Mekar 2022, Salah Satunya Bantuan PIP

Penerima bantuan akan dipantau dalam penggunaan dananya, apabila di tahun sebelumnya dana tidak dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, maka kesempatan untuk memperolehnya kembali di tahun 2022 akan hilang.

Itulah informasi terkait 6 golongan yang tidak akan cair bantuan PIP pada tahun 2022. Bantuan PIP tahun 2022 direncanakan akan mulai disalurkan pada bulan April. ***

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah