RINGTIMES BANYUWANGI - Simak informasi PIP KIP SD, SMP, dan SMA, mulai dari cara daftar, kriteria penerima, dan jadwal cair tahun 2022.
PIP (Program Indonesia Pintar) adalah program bantuan pemerintah berupa uang tunai perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik serta mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin untuk membiayai pendidikan.
PIP disalurkan melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar), yaitu sebuah kartu identitas peserta didik SD, SMP, dan SMA/sederajat.
Baca Juga: 3 Penyebab Bansos PKH Tahap 1 dan BPNT 2022 dari Pemerintah Belum Cair
Dilansir dari kanal YouTube Pendamping Sosial pada 19 Februari 2022, berikut informasi PIP KIP SD, SMP, SMA lebih lanjutnya.
-Kriteria PIP KIP SD, SMP, SMA
Siapakah sebenarnya yang layak menerima PIP? Sebagaimana berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PIP yaitu di pasal 4, PIP diperuntukkan bagi anak usia 6 tahun sampai 21 tahun, untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan dasar dan menengah.
Dengan prioritas sasaran seperti, peserta didik keluarga KIP, dari keluarga miskin atau rentan miskin, dan pertimbangan khusus misalnya peserta didik dari keluarga PKH atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yatim piatu/panti sosial/panti asuhan, peserta didik yang terdampak bencana alam, tidak bersekolah atau drop out, kelainan fisik, korban musibah dari orang tua yang terkena PHK dana terpidana, serta memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal satu rumah.
Baca Juga: Informasi Bansos Rp800 Ribu Per Bulan untuk Mahasiswa, Ketahui Kriterianya
-Cara mendaftar PIP KIP SD, SMP, dan SMA