Ada beberapa layanan publik yang mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang mengacu pada Inpres Nomor 1 tahun 2022 seperti berikut ini.
Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Resmi Dicairkan mulai 21 sampai 28 Februari 2022
1. Jual Beli Tanah
Presiden Jokowi mengintruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.
Rencananya kartu BPJS Kesehatan akan dijadikan syarat untuk jual beli tanah di mulai pada 1 Maret 2022.
2. Mengurus SIM, STNK dam SKCK
Dalam hal ini Presiden Jokowi juga meminta pihak kepolisian RI untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Bantuan BLT Rp600 Ribu Akan Cair Akhir Bulan, Siap-Siap bagi Penerima Bansos
3. Daftar Haji dan Umrah
Pelayanan publik lain seperti pendaftaran Haji dan Umrah juga mendapat intruksi langsung oleh Presiden Jokowi.