Informasi Penting untuk Pemilik Kartu BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022

- 22 Februari 2022, 14:00 WIB
Berikut ini ada informasi penting mulai 1 Maret 2022 yang wajib diketahui oleh pemilik kartu BPJS Kesehatan
Berikut ini ada informasi penting mulai 1 Maret 2022 yang wajib diketahui oleh pemilik kartu BPJS Kesehatan /Tangkapan layar YouTube/Andromeda Oktoberia/

Ada beberapa layanan publik yang mensyaratkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang mengacu pada Inpres Nomor 1 tahun 2022 seperti berikut ini.

Baca Juga: 4 Bantuan Pemerintah Resmi Dicairkan mulai 21 sampai 28 Februari 2022

1. Jual Beli Tanah

Presiden Jokowi mengintruksikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memastikan kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.

Rencananya kartu BPJS Kesehatan akan dijadikan syarat untuk jual beli tanah di mulai pada 1 Maret 2022.

2. Mengurus SIM, STNK dam SKCK

Dalam hal ini Presiden Jokowi juga meminta pihak kepolisian RI untuk memastikan pemohon SIM, STNK dan SKCK merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Bantuan BLT Rp600 Ribu Akan Cair Akhir Bulan, Siap-Siap bagi Penerima Bansos

3. Daftar Haji dan Umrah

Pelayanan publik lain seperti pendaftaran Haji dan Umrah juga mendapat intruksi langsung oleh Presiden Jokowi.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah