5 Pengumuman Penting untuk Pemilik BPJS Kesehatan mulai 1 Maret 2022

- 23 Februari 2022, 12:30 WIB
Berikut ini ada 5 pengumuman penting untuk pemilik BPJS Kesehatan yang mulai diterapkan pad 2 Maret 2022
Berikut ini ada 5 pengumuman penting untuk pemilik BPJS Kesehatan yang mulai diterapkan pad 2 Maret 2022 /Ringtimes Banyuwangi

Berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2022 tersebut Kartu BPJS Keseatan akan dijadikan syarat wajib untuk jual beli tahan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional telah diintruksikan oleh Presiden Jokowi untuk memastikan Kartu BPJS sebagai syarat wajib jual beli tanah.

Baca Juga: Kriteria Penerima Bansos BLT Dana Desa pada Tahun 2022, Salah Satunya Keluarga Miskin

2. Mengurus SIM, STNK dan SKCK

Selain jual beli tanah, untuk mengurus SIM, STNK dan SKCK juga memiliki syarat wajib untuk menunjukan kartu BPJS Kesehatan.

Kepolisian Republik Indonesia telah diintruksikan oleh Presiden Jokowi untuk menerapkan sistem ini mulai 1 Maret 2022.

3. Daftar Haji dan Umrah

Untuk daftar Haji dan Umrah juga memerlukan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk layanan publik ini.

Baca Juga: 5 Poin Penting bagi Penerima Bansos BNPT yang Pencairannya Melalui Kantor Pos

Menteri Agama telah diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin melakukan ibadah Haji merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah