3 Bantuan Tambahan bagi KPM PKH, BPNT atau yang Terdaftar dalam DTKS

- 1 Maret 2022, 14:00 WIB
Simak 3 bantuan tambahan bagi KPM PKH, BPNT, atau yang terdaftar dalam data DTKS, mulai dari gas elpiji, set top box, dan listrik.
Simak 3 bantuan tambahan bagi KPM PKH, BPNT, atau yang terdaftar dalam data DTKS, mulai dari gas elpiji, set top box, dan listrik. /unsplash.com/

Baca Juga: 4 Bansos yang Akan Cair Diakhir Bulan Februari 2022, Bantuan Tunai Rp600 Ribu

3. Subsidi Listrik 

Bantuan tambahan selanjutnya adalah subsidi listrik. Pemerintah berencana memberikan subsidi bagi masyarakat kurang mampu. 

Namun hal ini masih terus dirundingkan terkait beberapa aspek seperti waktu penyaluran, pihak ketiga yang akan menyalurkan, dan bentuk dari bantuannya sendiri. 

Masih belum diputuskan apakah bantuan akan berupa voucher atau yang tunai untuk memberi listrik, sehingga masyarakat bisa bersabar terlebih dulu. 

Itulah bantuan tambahan bagi penerima manfaat. Semoga artikel ini membantu memberikan informasi.***

Halaman:

Editor: Shofia Munawaroh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah