Pemerintah juga menghimbau kepada para KPM PKH apabila ada oknum-oknum yang memaksa untuk membeli sembako di tempat yang ditentukan maka KPM wajib melaporkannya pada pihak kemensos atau pihak Pos.
Untuk melaporkan hal-hal seperti tersebut KPM bisa menghubungi contact centter yang sudah tertera di surat undangan.
Apabila KPM tidak melaporkan kejadian seperti tersebut maka pemerintah pusat tidak akan mengetahui tindak penyelewengan yang ada di masing-masing daerah.
Demikian informasi terkait apakah bantuan BPNT bulan april dicairkan berupa uang tunai atau berupa sembako lagi.***