Info Terbaru bagi Nasabah PNM Mekaar di Bulan Maret 2022, Pinjaman Tanpa Jaminan hingga Rp15 Juta

- 21 Maret 2022, 20:36 WIB
Ilustrasi. Para nasabah PNM Mekaar harus menyimak kabar terbaru di bulan Maret 2022 ini,  pasalnya ada bantuna pinjaman tanpa jaminan hingga Rp4 juta
Ilustrasi. Para nasabah PNM Mekaar harus menyimak kabar terbaru di bulan Maret 2022 ini, pasalnya ada bantuna pinjaman tanpa jaminan hingga Rp4 juta /unsplash.com/

Bagi anggota Mekaar yang sudah dibagikan buku BNI Mekaar oleh petugas maka bisa mendapatkan Banpres sebesar Rp3.6 juta.

Sebelumnya pemerintah telah membagikan Banpres di tahun 2020 dengan bantuan tunai sebesar Rp2.4 juta, dan di tahun 2021 membagikan bantuan tunai sebesar Rp1.2 juta. 

Tapi sayangnya pada tahun 2022, pemerintah belum memberikan kejelasan dan kepastian terkait bantuan UMKM yang sebelumnya pernah diberikan. 

Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah Cair Sebelum Bulan Ramadhan, Penyaluran PIP untuk 7,7 Juta Penerima

Sebab bantuan pada tahun ini masih didominasi pada penyaluran PKH (Program Keluarga Harapan), BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai), dan bantuan PIP (Program Indonesia Pintar). 

Tapi para nasabah tidak perlu berkecil hati karena subsidi bunga saat ini sudah bisa dicairkan walaupun jumlahnya tidak begitu banyak. 

Perlu diingat besaran bantuan subsidi bunga yang diberikan tergantung jumlah pinjaman yang pernah dilakukan. Artinya semakin besar pinjamannya maka semakin besar pula besaran bantuan subsidi yang akan didapatkan. 

Baca Juga: Mensos Risma Salurkan Bansos kepada Penyandang Disabilitas Yatim di Kendari 18 Maret 2022

Lalu untuk pencairan subsidi bunga bisa langsung bertanya ke petugas di daerah masing-masing, dengan bertanya apakah bantuan subsidi sudah bisa dicairkan atau belum sebab pencairan bantuan setiap daerah berbeda-beda. 

Itulah informasi terbaru yang bisa disampaikan saat ini, walaupun Banpres belum ada kejelasan tapi pinjaman tanpa jaminan sudah bisa Anda didapatkan.***

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x