Memasuki Ramadhan, Siap-Siap THR dan Gaji ke-13 Cair untuk PNS serta Penerima Pensiun 2022

- 5 April 2022, 08:30 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan maupun Menpan RB siap mencairkan THR dan gaji ke-13 untuk para PNS serta penerima pensiun 2022.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan maupun Menpan RB siap mencairkan THR dan gaji ke-13 untuk para PNS serta penerima pensiun 2022. /PIXABAY/R4CProject/

RINGTIMES BANYUWANGI - Memasuki bulan Ramadhan serta menjelang Idul Fitri, pemerintah siap mencairkan THR dan Gaji ke-13 untuk para PNS serta penerima pensiun 2022. 

Tabungan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tentu menjadi salah satu yang dinantikan PNS serta penerima pensiun terlebih menjelang Hari Raya Idul Fitri. 

Kabar terkait pencairan THR dan Gaji ke-13 sudah mulai ramai diperbincangkan melalui berbagai media.

Baca Juga: SABARCIS, THR Online Untuk Subscriber, Begini Keseruan Sahur Pertama Ria Ricis Bersama Suami

Meski demikian, pemerintah melalui Kementerian Keuangan maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) masih belum memastikan tanggal pasti dari pencairan bonus tersebut. 

Seperti diketahui, pemberian THR atau pun gaji ke-13 memang sudah menjadi kebijakan dari pemerintah sendiri untuk aparatur negara. 

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Info Terbaru Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022

KemenPANRB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ini telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

Baca Juga: Cara Jitu Mariah Carey Kantongi 'THR Natal' Rp14 Miliar Setiap Bulan Desember

Kebijakan THR dan gaji 13 ini rencananya akan dicairkan pada Ramadhan 2022, khusus untuk Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.

Berdasarkan isi surat dari KemenPAN RB, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan penerima pensiun merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.

Komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Baca Juga: Posko Aduan Pekerja Saat THR Tak Dibayarkan Tersebar di 34 Provinsi

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada :

1. PNS dan Calon PNS,

2. PPPK,

3. Prajurit TNI,

4. Anggota Polri,

5. Pejabat Negara,

6. Wakil Menteri,

7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,

8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,

9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

10. Hakim Ad hoc,

11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

Baca Juga: Kabar Gembira, Gaji ke-13 dan THR Utuh Tanpa Potongan bagi PNS Akan Diterima

12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,

13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,

14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau

15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rencana waktu pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022 :

1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022),

2. Gaji ke-13 diberikan bulan Juli 2022.

Tjahjo Kumolo dalam suratnya meminta Menteri Keuangan memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait tunjangan hari raya dan gaji ke-13 dan uang pensiun.

Pertimbangan dari Menteri Keuangan, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, kata Tjahjo.*** (Rully Nuril Huda/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Shofia Munawaroh

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x