RINGTIMES BANYUWANGI - Tunjangan Hari Rata dan gaji ke-13 tanpa potongan akan diberikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai tahun depan.
Pada Senin, 5 Oktober 2020 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan hal tersebut. Disebutkan pula bahwa hal tersebut berlaku bagi seluruh PNS, Prajurit TNI maupun Polri.
"Tetap ada (THR dan gaji ke-13) di 2021," ujar Direktur Jenderal Anggaran Askolani Senin 5 Oktober 2020.
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Keamanan Akun ShopeePay, Simak Caranya
Seperti tahun 2020, nilai uang THR dan gaji ke-13 yang bakal diberikan tahun depan penuh.
Berita ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews dengan judul PNS, Prajurit TNI dan Polri Bakal Terima Gaji ke-13 dan THR Utuh Tanpa Potongan
Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19," kata dia.
Meski begitu Kemenkeu akan tetap memantau kondisi terkini terutama dampak yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19," kata dia.
Baca Juga: Agar Aglaonema Sehat dan Subur, Berikut 5 Pupuk Alami Terbaik untuk Tanaman Hias