INGTIMES BANYUWANGI - Pemerintah siap menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada April 2022.
BSU ini akan diberikan kepada para pekerja yang memenuhi kriteria. Sebanyak pekerja akan menerima bantuan ini.
Setiap penerima BSU akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1 juta. Namun sebelum pencairan, pastikan status penerima terlebih dulu.
Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Siap Salurkan Bantuan Subsidi Upah, Airlangga: Hanya untuk 3 KlasterR
Salah satu ketentuan bantuan ini adalah penerima memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta. Tetapi itu hanyalah satu di antara beberapa ketentuan lainnya.
Artikel ini pernah tayang sebelumnya di Pikiran-Rakyat.com dengan judul: Cara Cek Nama Penerima BSU 2022, Pekerja Bakal Dapat Rp1 Juta
Mari simak baik-baik cara mengetahui status penerima melalui laman resmi BSU pemerintah dengan login ke bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Buka link bsu.bpjs.ketenagakerjaan.go.id
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP