4. Merupakan pekerja atau buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah yang menerapkan PPKM Level 3 dan 4. (28 provinsi dari 167 kabupaten atau kota sesuai mendagri 22/2021 dan 23/2021.
Baca Juga: Bantuan BPNT Cair hingga Rp1,4 Juta di Bulan April 2022, Simak Persyaratannya
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti dan Real Estate, serta Perdagangan dan Jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan).
Bagi pekerja yang memenuhi 6 kriteria berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 di atas, maka bisa melanjutkan dengan cek penerima BSU 2022.
Berdasarkan kabar yang beredar, BSU rencananya akan mulai cair pada April 2022.*** (Raider Satria Paulus/Pikiran-Rakyat.com)