- Isi nama lengkap sesuai KTP
- Serta masukan tanggal lahir
- Klik reCAPTCHA untuk memastikan anda bukan robot
- Klik lanjutkan
Baca Juga: BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu Siap Disalurkan, Penerima Bantuan BPNT dan PKH Harap Bersiap
Bila Anda mendapati laman berwarna hijau, artinya Anda berhak mendapatkan BSU 2022. Sementara warna oranye berarti sebaliknya.
Adapun kriteria bagi penerima BSU di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI), yang memiliki bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2022
3. Memiliki gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan.