Sri Sultan Hamengku Buwono X Tegaskan Pada Pengusaha Sekuter Listrik atau Otoped

- 15 Juli 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi - Pelarangan otoped listrik di kawasan Malioboro Yogyakarta
Ilustrasi - Pelarangan otoped listrik di kawasan Malioboro Yogyakarta /Chandra Adi N/@portaljogja.com/

Adapun aturan tertulis, yakni sudah tertera pada Larangan operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 551/4671 tanggal 31 Maret 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk sekuter listrik, namun juga hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyambut dengan senang hati ketika mendengar Pemerintah Yogyakarta yang sedang membuat draft perwal. 

Dari pihak Satpol PP Kota Yogyakarta dan DIY sejauh ini telah memasang 300 stiker dan 18  spanduk larangan dari Tugu Pal Putih hingga Titik 0 Km Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Dongkrak Perekonomian Selama Porprov Jatim VII, Bupati Lumajang Sebut Pendapatan UMKM Naik 3 Kali Lipat

Stiker dan spanduk tersebut telah dipasang di tiang-tiang peneduh di sepanjang pedestrian Malioboro, dan di tempat-tempat yang mudah terlihat.  

Halaman:

Editor: Rika Wulandari

Sumber: jogjaprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah