Adapun aturan tertulis, yakni sudah tertera pada Larangan operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 551/4671 tanggal 31 Maret 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk sekuter listrik, namun juga hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.
Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyambut dengan senang hati ketika mendengar Pemerintah Yogyakarta yang sedang membuat draft perwal.
Dari pihak Satpol PP Kota Yogyakarta dan DIY sejauh ini telah memasang 300 stiker dan 18 spanduk larangan dari Tugu Pal Putih hingga Titik 0 Km Kota Yogyakarta.
Stiker dan spanduk tersebut telah dipasang di tiang-tiang peneduh di sepanjang pedestrian Malioboro, dan di tempat-tempat yang mudah terlihat.