Sri Sultan Hamengku Buwono X Tegaskan Pada Pengusaha Sekuter Listrik atau Otoped

- 15 Juli 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi - Pelarangan otoped listrik di kawasan Malioboro Yogyakarta
Ilustrasi - Pelarangan otoped listrik di kawasan Malioboro Yogyakarta /Chandra Adi N/@portaljogja.com/

RINGTIMES BANYUWANGI - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memperingatkan bagi para pengusaha dan pengguna skuter listrik atau otoped listrik untuk tidak mempermainkan peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta sudah memiliki peraturan yang jelas terkait larangan beroperasi sekuter listrik di sekitar sumbu filosofis DIY.

Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan bertindak tegas tanpa toleransi.

Baca Juga: Heboh, Obat Tidur Dijual Secara Bebas di Ecommerce Sebagai Bahan Untuk Perkosa Wanita

Dalam halaman postingan media Instagram @humasjogja pada Jum'at, 16 Juli 2022, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan berikut.

"Sudah ada SE yang tidak membolehkan sekuter dan otoped otoped di Sumbu Filosofis. Nanti saya suruh nangkap kalau memang para pengusaha sekuter tidak mau tunduk pada aturan. Jangan mempermainkan pemerintah daerah," ujar Sri Sultan dalam tulisan postingan tersebut.

Pejabat Wali Kota Kota Yogyakarta Sumadi juga telah dihubungi dari kantornya, Balai Kota, Kota Yogyakarta pada Kamis, 14 Juli 2022.

Sumadi mengatakan sedang dalam penyusunan draft Peraturan Walikota (Perwal). Perwal tersebut disusun sebagai dasar hukum penindakan para pengusaha sekuter dan otoped yang melanggar sebagai aturan lanjutan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

"Sekali lagi saya imbau kepada pengusaha-pengusaha sekuter listrik, tolong in untuk kepentingan kita semua di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tolong jangan melawan aturan. Perwal saya minta seminggu ini jadi, nantinya diatur lebih detail," ujar Sumadi dalam postingan yang sama.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Membatalkan Pencabutan Izin Kepada Pesantren Shiddiyyah di Jombang

Adapun aturan tertulis, yakni sudah tertera pada Larangan operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 551/4671 tanggal 31 Maret 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Larangan tersebut tidak hanya berlaku untuk sekuter listrik, namun juga hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad menyambut dengan senang hati ketika mendengar Pemerintah Yogyakarta yang sedang membuat draft perwal. 

Dari pihak Satpol PP Kota Yogyakarta dan DIY sejauh ini telah memasang 300 stiker dan 18  spanduk larangan dari Tugu Pal Putih hingga Titik 0 Km Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Dongkrak Perekonomian Selama Porprov Jatim VII, Bupati Lumajang Sebut Pendapatan UMKM Naik 3 Kali Lipat

Stiker dan spanduk tersebut telah dipasang di tiang-tiang peneduh di sepanjang pedestrian Malioboro, dan di tempat-tempat yang mudah terlihat.  

Editor: Rika Wulandari

Sumber: jogjaprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah