Sri Sultan Hamengku Buwono X Tegaskan Pada Pengusaha Sekuter Listrik atau Otoped

- 15 Juli 2022, 16:25 WIB
Ilustrasi - Pelarangan otoped listrik di kawasan Malioboro Yogyakarta
Ilustrasi - Pelarangan otoped listrik di kawasan Malioboro Yogyakarta /Chandra Adi N/@portaljogja.com/

RINGTIMES BANYUWANGI - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X memperingatkan bagi para pengusaha dan pengguna skuter listrik atau otoped listrik untuk tidak mempermainkan peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan, bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta sudah memiliki peraturan yang jelas terkait larangan beroperasi sekuter listrik di sekitar sumbu filosofis DIY.

Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan bertindak tegas tanpa toleransi.

Baca Juga: Heboh, Obat Tidur Dijual Secara Bebas di Ecommerce Sebagai Bahan Untuk Perkosa Wanita

Dalam halaman postingan media Instagram @humasjogja pada Jum'at, 16 Juli 2022, Sri Sultan Hamengku Buwono X mengatakan berikut.

"Sudah ada SE yang tidak membolehkan sekuter dan otoped otoped di Sumbu Filosofis. Nanti saya suruh nangkap kalau memang para pengusaha sekuter tidak mau tunduk pada aturan. Jangan mempermainkan pemerintah daerah," ujar Sri Sultan dalam tulisan postingan tersebut.

Pejabat Wali Kota Kota Yogyakarta Sumadi juga telah dihubungi dari kantornya, Balai Kota, Kota Yogyakarta pada Kamis, 14 Juli 2022.

Sumadi mengatakan sedang dalam penyusunan draft Peraturan Walikota (Perwal). Perwal tersebut disusun sebagai dasar hukum penindakan para pengusaha sekuter dan otoped yang melanggar sebagai aturan lanjutan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

"Sekali lagi saya imbau kepada pengusaha-pengusaha sekuter listrik, tolong in untuk kepentingan kita semua di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tolong jangan melawan aturan. Perwal saya minta seminggu ini jadi, nantinya diatur lebih detail," ujar Sumadi dalam postingan yang sama.

Baca Juga: Alasan Pemerintah Membatalkan Pencabutan Izin Kepada Pesantren Shiddiyyah di Jombang

Halaman:

Editor: Rika Wulandari

Sumber: jogjaprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x