RINGTIMES BANYUWANGI - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menetapkan persyaratan pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta akan diberi bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu per bulan.
Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/ Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease.
Dalam beleid yang ditandatangani Ida pada 14 Agustus lalu, sedikitnya ada 6 syarat yang harus dipenuhi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta untuk bisa mendapatkan BLT Rp600 ribu per bulan.
Baca Juga: Lirik Lagu Pop, Jika dari Melly Goeslaw
Pertama, pekerja tersebut harus warga negara Indonesia asli yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan.
Kedua, terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan kartu kepesertaan.
Ketiga, mereka harus benar-benar pekerja atau buruh penerima gaji.
Keempat, kepesertaan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan tersebut harus aktif sampai dengan Juni 2020.
Baca Juga: Jangan Lewatkan Fenomena Alam Black Moon Akan Terjadi pada 1 Muharram 1442 Hijriyah
Berita ini sebelumnya telah terbit di Galamedianews dengan judul Soal BLT Rp 600 Untuk Pegawai Bergaji di Bawah Rp 5 juta, Menaker Terbitkan Aturan