RINGTIMES BANYUWANGI – Di tengah pandemi Covid-19, pemerintah mencoba mempertahankan perekonomian dengan mengucurkan berbagai bantuan kepada masyarakat terdampak virus corona.
Selain bansos 600 ribu untuk pegawai dengan gaji dibawah 5 juta yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan, kini juga ada bantuan untuk sektor UMKM.
Pemerintah memberi bantuan kepada pelaku usaha UMKM dalam bentuk program Bantuan Langsung Tunai atau BLT UMKM.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di JurnalPresisi.com dengan judul Diberikan Gratis! Cair Bantuan 2,4 Juta Untuk UMKM dan Bukan Pinjaman
Baca Juga: Potensi 5 Bisnis Modal Kecil untuk Mahasiswa yang Menguntungkan
Kucuran dana bantuan UMKM sebesar Rp 2,4 juta akan ditransfer langsung lewat rekening kepada 12 juta pelaku UMKM.
Bantuan pemerintah ini bertujuan untuk membantu perekonomian pelaku usaha kecil dari dampak negatif di tengah pandemi virus corona.
Presiden Jokowi menegaskan, dalam program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut, dana yang diberikan adalah cuma-cuma dari pemerintah ke pelaku usaha alias dana hibah.
“Sekali lagi Banpres produktif ini perlu saya sampaikan ini adalah hibah, bukan pinjaman, bukan kredit, tapi hibah,” ujar presiden Jokowi seperti dikutip dari Antara 25 Agustus 2020.
Baca Juga: Lirik lagu Dangdut Syahdu oleh Rhoma Irama Feat Rita Sugiarto