Berikut syarat yang harus dipenuhi UMKM untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:
- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya
Baca Juga: Jarang Didengar, Inilah Manfaat Pohon Akasia
- Bukan ASN.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Bukan anggota TNI/POLRI.
***(Novandryo Witar/Jurnal Presisi)