Berikut Syarat Dapatkan Bansos Rp 2,4 Juta untuk Pelaku UMKM

- 25 Agustus 2020, 20:18 WIB
Presiden Jokowi luncurkan program Banpres Produktif bagi pelaku UMKM, Senin 24 Agustus 2020 di Istana Negara, Jakarta /
Presiden Jokowi luncurkan program Banpres Produktif bagi pelaku UMKM, Senin 24 Agustus 2020 di Istana Negara, Jakarta / /

Berikut syarat yang harus dipenuhi UMKM untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah:

- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable).

- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya

Baca Juga: Jarang Didengar, Inilah Manfaat Pohon Akasia

- Bukan ASN.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Bukan anggota TNI/POLRI.

 ***(Novandryo Witar/Jurnal Presisi)

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x