Berikut Syarat Dapatkan Bansos Rp 2,4 Juta untuk Pelaku UMKM

- 25 Agustus 2020, 20:18 WIB
Presiden Jokowi luncurkan program Banpres Produktif bagi pelaku UMKM, Senin 24 Agustus 2020 di Istana Negara, Jakarta /
Presiden Jokowi luncurkan program Banpres Produktif bagi pelaku UMKM, Senin 24 Agustus 2020 di Istana Negara, Jakarta / /

RINGTIMES BANYUWANGI – Kemarin, Senin 24 Agustus 2020, Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan bantuan modal kerja untuk pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).

Program ini disebut sebagai Bantuan Presiden (BanPres) Produktif Untuk Usaha Mikro ini, merupakan upaya membantu usaha mikro untuk lebih produktif dalam pemulihan perekonomian serta bangkit ditengah Pandemi Covid-19.

“Program BanPres Produktif merupakan bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk membantu para pelaku usaha mikro menghadapi tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki seperti yang dilansir dari laman Kemenkopukm (25/08) seperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Jurnal Presisi.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di JurnalPresisi.com dengan judul Telah Cair Bantuan Rp 2,4 Juta UMKM Ternyata Bukan Pinjaman, Simak Caranya!

Baca Juga: Pencairan Bansos 600 Ribu untuk Pegawai Akan Dilakukan di Akhir Agustus

Kemenkop UKM terus berupaya secara aktif bekerja sama dengan seluruh stakeholders, salah satunya termasuk Himbara untuk menyalurkan BanPres Produktif Usaha Mikro tersebut.

Presiden Joko Widodo mengatakan dengan tegas bahwa program Banpres Produktif Usaha Mikro tersebut merupakan dana yang diberikan secara cuma-cuma dari pemerintah ke pelaku usaha alias dana hibah.

“Sekali lagi Banpres produktif ini perlu saya sampaikan ini adalah hibah, bukan pinjaman, bukan kredit, tapi hibah,” tegas Jokowi seperti dilansir dari ANTARA (25/08).

Presiden mengarapkan dengan adanya bantuan ini pelaku usaha dapat kembali bangkit dan bisa memperluas usahanya.

Baca Juga: Kabar baik, Bansos 2,4 Juta Akan Diberikan Pada Penggiat UMKM Secara Gratis

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Jurnal Presisi PR


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x