RINGTIMES BANYUWANGI – Program vaksinasi Covid-19 sudah dilakukan perdana sejak Rabu, 13 Januari 2021 lalu yang dilakukan pertama oleh Presiden RI Joko Widodo bersama dengan daftar golongan orang-orang dalam gelombang pertama.
Daftar orang-orang yang mendapatkan suntikan pada gelombang pertama merupkan orang-orang pilihan yang akan memberikan pengaruh terhadap masyarakat.
Program vaksinasi Covdi-19 ini dilakukan oleh pemerintah guna menekan tingginya kasus kematian di Indonsia. Dengan hal ini, pemerintah berharap masa pandemi bisa segera berakhir dan memutus rantai virus dan wabah Corona.
Baca Juga: ShopeePay Bagikan Lima Inspirasi Resolusi Tahun 2021
Baca Juga: Wakil Gubernur Riau Tidak Jalani Vaksin, Ternyata Ini Penyebabnya
Meski demikian, nyatanya tidak semua kalangan masyarakat bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dengan beberapa alasan dan penjelasan.
Menurut SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor 02.02/4/1/2021, ada beberapa kelompok yang memang tidak diperbolehkan atau dilarang untuk divaksinasi.
Lalu, siapa saja orang yang tidak diperbolehkan untuk divaksinasi Covid-19?
Seperti yang pernah terbit sebelumnya dalam Seputartangsel.com dengan judul 15 Orang Ini Dilarang Terima Vaksin Covid-19, Kamu Termasuk?
Berikut ini adalah daftar golongan orang-orang yang tidak akan mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.
1. Suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam atau bersuhu di atas 37,5 derajat Celcius;
2. Pernah menderita Covid-19;
3. Ibu hamil atau menyusui;
4. Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, dan sesak nafas dalam 7 hari terakhir;
5. Anggota keluarga serumah sedang perawatan karena Covid-19;
6. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang;
7. Menderita penyakit jantung dan ginjal;
8. Menderita penyakit Autoimun Sistemik;
9. Menderita penyakit Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis;
10. Memiliki riwayat penyakit paru seperti asma, PPOK, dan TBC (namun, untuk golongan ini vaksin tetap bisa diberikan jika kondisi terkontrol baik);
11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis;
12. Menderita penyakit Hipertiroid atau hipotiroif;
13. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, dan penerima produk darah atau transfusi;
Baca Juga: Media Asing Soroti Raffi Ahmad Sebagai Prioritas Penerima Vaksin Gelombang I
Baca Juga: Usai Dapat Vaksin Covid-19, Jokowi Beberkan Efek Samping ini
14. Menderita penyakit Diabetes Melitus (Penderita DM tipe-2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58mmol/mol atau 7,5 persen dapat diberikan vaksinasi); dan
15. Menderita HIV (Tanyakan angka CD4. Bila CD4
Nah itulah beberapa daftar kelompok atau orang yang tidak boleh menerima vaksin Covid-19. Apakah kamu termasuk?***(Harumbi Prastya Hidayahningrum/Seputar Tangsel)