Penggunaan Vaksin Covid 19 Astrazeneca Hukumnya Mubah bagi Umat Muslim, Cek Alasannya

26 Maret 2021, 19:03 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19 yang kini dihukumi mubah berdasarkan fatwa MUI. / /pixabay.com/HakanGERMAN

RINGTIMES BANYUWANGI - Vaksinasi merupakan bentuk ikhtiar pemerintah dalam melindungi Warga Negara Indonesia setelah melewati waktu lebih dari 1 tahun akan kasus Covid-19 yang terus bertambah.

Walaupun seseorang sudah divaksin juga tidak boleh menyepelekan protokol kesehatan seperti sering mencuci tangan,  menggunakan masker, dan menjaga jarak.

Tentunya dengan melakukan usaha tersebut juga tak lepas dari doa kepada Tuhan YME (Yang Maha Esa).

Baca Juga: Tak Hanya Indonesia, Vaksin AstraZeneca Tuai Pro Kontra di Kanada

Baca Juga: Vaksin Buat Guru Honorer Lumpuh, Tanggung Jawab Siapa? Berikut Faktanya

Baca Juga: Lumpuh Diduga Usai Vaksin Covid-19, Ternyata Ada Riwayat Penyakit Ini

Dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari laman instagram @muipusat dan @Kemenkomifo, pada Jum'at 26 Maret 2021. Vaksin Covid-19 Astrazeneca merupakan vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Astrazeneca di SK Bioscience Co.Ltd.,Andong, Korea Selatan.

Vaksin Covid-19 produk Astrazeneca hukumnya haram, karena dalam tahapan proses produksinya memanfaatkan tripsin yang berasal dari babi.

Akan tetapi MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa No. 14 Tahun 2021 terkait hukum penggunaan vaksin Covid-1 AstraZeneca yang menyatakan bahwa penggunaaan Vaksin AstraZeneca saat ini diperbolehkan (mubah).

Adapun alasan yang mendasari fatwa MUI tersebut sebagaimana dilansir Ringtimesbanyuwangi.com dari laman Instagram @muipusat pada Jum'at 26 Maret 2021 yakni:

Baca Juga: Terkait Izin Vaksin AstraZeneca dari WHO, Penny Kusumastuti Sebut sudah Resmi BPOM

Baca Juga: Lansia Tak Boleh Miliki 11 Penyakit Ini, Tak Bisa Terima Vaksin Covid-19

1. Ada kebutuhan kondisi yang mendesak yang menduduki kondisi darurat syar’i

2. Ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya tentang adanya bahaya dan resiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi covid-19.

3. Ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi guna ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok.

4. Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah

5. Pemerintah tidak memiliki keluesan memilih jenis vaksin Covid-19 mengingat keterbatasan vaksin yang tersedia.

"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok yang terbebas dari wabah Covid-19" ujar DR H.M. Asronun Ni’am Sholeh, MA selaku Ketua MUI bidang fatwa.

Fatwa MUI juga memberikan rekomendasi vaksin Covid-19 dalam penggunaannya yaitu:

1. Pemerintah harus memprioritaskan penggunaan vaksin covid-19 yang halal semaksimal mungkin, Khususnya untuk masyarakat yang beragama islam.

2. Pemerintah harus mengoptimalkan jumlah vaksin Covid-19 yang bersertifikasi halal.

3. Pemerintah harus memastikan vaksin Covid-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.

4. Pemerintah tidak diperbolehkan melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar).

5. Menghimbau kepada semua pihak untuk lebih mendekatkan kepada Allah SWT dengan memperbanyak istighfar, istighosah, dam bermunajat kepada Allah SWT agar selalu diberikan perlindungan, Keselamatan, dan Kesehatan.***

Editor: Shofia Munawaroh

Tags

Terkini

Terpopuler