RINGTIMES BANYUWANGI – WHO telah mengeluarkan pernyataan terkait izin darurat vaksin AstraZeneca di Indonesia yang sudah secara resmi dikeluarkan oleh BPOM.
Diketahui sebelumnya, vaksin Covid-19 AstraZeneca telah dianggap memenuhi kriteria dan syarat wajib terkait keamanan vaksin menurut WHO.
Berdasarkan hasil evaluasi WHO, vaksin AstraZeneca memiliki manfaat yang lebih banyak daripada risiko yang diberikannya.
Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT
Vaksin ini telah masuk dalam daftar WHO, setelah sekelompok ahli merekomendasikan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca/Oxford University masuk dalam daftar penggunaan darurat.
Menurut para ahli, seluruh orang dewasa bisa mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 dengan jarak antardosis sekitar 8-12 pekan.
Pemberian vaksin ini dianggap bisa mengatasi permasalahan tentang keberadaan varian baru Covid-19 yang ditemukan di Afrika Selatan.
Baca Juga: Hadiri KLB Demokrat dengan Diimingi Rp100 Juta, Begini Pengakuan Gerald Piter Thomas
Sehingga, baru-baru ini WHO memberikan EUA atau izin pakai darurat untuk vaksin Covid-19.
Dalam EUA tersebut, WHO memberikan izin untuk vaksin yang diproduksi oleh AstraZeneca bersama SKBio dan Serum Institute of India (SII).