Terkait Izin Vaksin AstraZeneca dari WHO, Penny Kusumastuti Sebut sudah Resmi BPOM

- 9 Maret 2021, 15:43 WIB
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito beri pernyataan terkait izin vaksin AstraZeneca dari WHO untuk penangan Covid-19 di Indonesia sudah resmi BPOM
Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito beri pernyataan terkait izin vaksin AstraZeneca dari WHO untuk penangan Covid-19 di Indonesia sudah resmi BPOM /Instagram/@jokowi/

RINGTIMES BANYUWANGI – WHO telah mengeluarkan pernyataan terkait izin darurat vaksin AstraZeneca di Indonesia yang sudah secara resmi dikeluarkan oleh BPOM.

Diketahui sebelumnya, vaksin Covid-19 AstraZeneca telah dianggap memenuhi kriteria dan syarat wajib terkait keamanan vaksin menurut WHO.

Berdasarkan hasil evaluasi WHO, vaksin AstraZeneca memiliki manfaat yang lebih banyak daripada risiko yang diberikannya.

Baca Juga: Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Bantu Memberi Solusi Krisis Air Bersih di NTT

Vaksin ini telah masuk dalam daftar WHO, setelah sekelompok ahli merekomendasikan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca/Oxford University masuk dalam daftar penggunaan darurat.

Menurut para ahli, seluruh orang dewasa bisa mendapatkan dua dosis vaksin Covid-19 dengan jarak antardosis sekitar 8-12 pekan.

Pemberian vaksin ini dianggap bisa mengatasi permasalahan tentang keberadaan varian baru Covid-19 yang ditemukan di Afrika Selatan.

Baca Juga: Hadiri KLB Demokrat dengan Diimingi Rp100 Juta, Begini Pengakuan Gerald Piter Thomas

Sehingga, baru-baru ini WHO memberikan EUA atau izin pakai darurat untuk vaksin Covid-19.

Dalam EUA tersebut, WHO memberikan izin untuk vaksin yang diproduksi oleh AstraZeneca bersama SKBio dan Serum Institute of India (SII).

Halaman:

Editor: Suci Arin Annisa

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x