RINGTIMES BANYUWANGI – Program vaksinasi Covid-19 sudah dilakukan perdana sejak Rabu, 13 Januari 2021 lalu yang dilakukan pertama oleh Presiden RI Joko Widodo bersama dengan daftar golongan orang-orang dalam gelombang pertama.
Daftar orang-orang yang mendapatkan suntikan pada gelombang pertama merupkan orang-orang pilihan yang akan memberikan pengaruh terhadap masyarakat.
Program vaksinasi Covdi-19 ini dilakukan oleh pemerintah guna menekan tingginya kasus kematian di Indonsia. Dengan hal ini, pemerintah berharap masa pandemi bisa segera berakhir dan memutus rantai virus dan wabah Corona.
Baca Juga: ShopeePay Bagikan Lima Inspirasi Resolusi Tahun 2021
Baca Juga: Wakil Gubernur Riau Tidak Jalani Vaksin, Ternyata Ini Penyebabnya
Meski demikian, nyatanya tidak semua kalangan masyarakat bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 dengan beberapa alasan dan penjelasan.
Menurut SK Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Nomor 02.02/4/1/2021, ada beberapa kelompok yang memang tidak diperbolehkan atau dilarang untuk divaksinasi.
Lalu, siapa saja orang yang tidak diperbolehkan untuk divaksinasi Covid-19?
Seperti yang pernah terbit sebelumnya dalam Seputartangsel.com dengan judul 15 Orang Ini Dilarang Terima Vaksin Covid-19, Kamu Termasuk?
Berikut ini adalah daftar golongan orang-orang yang tidak akan mendapatkan suntikan vaksin Covid-19.