Dwi Sasono pun nantinya akan melakukan pengobatan selama 3 hingga 6 bulan di RSKO
Hal ini diungkap langsung oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung.
"Hasil penyeidikan kami yang dikuatkan dengan hasil asesmen bahwa DS tidak terlibat dalam pengedar ataupun hal lain. Jadi kami menitipkan DS untuk menjalani pengobatan secara medis," ungkap Kompol Vivick dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube KH Infotainment.
Baca Juga: Tak Ditemukan Selama 2 Pekan, Puluhan Pasien Corona Meninggal
Menurut Kompol Vivick, Dwi Sasono diperkirakan akan menjalani rehabilitasi di RSKO selama 3 hingga 6 bulan.
Lamanya proses rehabilitasi Dwi Sasono akan berantung pada perkembangan kondisinya di RSKO.
Dan meski Dwi Sasono menjalani rehabilitasi, namun Kompol Vivick menegaskan bahwa kasus hukum akan tetap berjalan.
Baca Juga: Pakar Mikro Ekspresi Poppy Amalya Analisis Unggahan Azriel Hermansyah
"Proses hukum berlanjut, berarti tetap tanggung ajwab kami, karena DS kami titipkan untuk proses medis pengobatan," tegas Kompol Vivick. (Nuzulia Reg)