Pasal ini berkaitan dengan kewajiban lembaga penyiaran menghormati nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang berlaku dalam masyarakat.
"Catatan penting buat "Garis Tangan" adalah jangan mengumbar free sex sebagai kelumrahan," kata Mulyo.
"Kita ingin nilai-nilai budaya kita tetap terjaga melalui penyiaran yang baik dan positif," ujar dia.
Untuk itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mendesak ANTV agar segera melakukan perbaikan internal.
Program tersebut telah mendapatkan sanksi teguran kedua dan terancam kena sanksi yang lebih berat berupa penghentian sementara dari KPI Pusat.***( Tim PRMN 01/pikiran-rakyat.com)