Nikita dituntut pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau melanggar syarat yang ditentukan dalam putusan hakim sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir.
Baca Juga: Beginilah Jurus Jitu ala Dokter Reisa agar Daerah Berubah Menjadi Zona Hijau
Berita ini sebelumnya telah terbit di Cirebon.Pikiran-Rakyat.com dengan judul Percayakan Majelis Hakim Sepenuhnya, Nikita Mirzani Siap Hadapi Sidang Vonis Dugaan Penganiayaan
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal-hal yang meringankan Nikita karena terdakwa menyesali perbuatannya juga sudah ada permohonan maaf Nikita kepada Dipo Latief, terjadi perdamaian antara keduanya di mana keduanya sempat hidup rukun dengan melangsungkan kehidupan pernikahan siri.
Statusnya sebagai orang tua tunggal yang menghidupi ketiga anaknya yang masih di bawah umur menjadi hal yang meringankannya.
Sedangkan perbuatan terdakwa membuat saksi Dipo Latief terluka, akan memberatkan putusannya.
Baca Juga: Seleksi Khusus Ditiadakan, Paskibraka di Istana Negara pada Peringatan Kemerdekaan hanya 8 Orang
Sidang penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya Dipo Latief telah bergulir sejak Februari 2020.