Siap Hadapi Sidang Vonis Dugaan Penganiayaan, Nikita Mirzani Percayakan Majelis Hakim Sepenuhnya

- 15 Juli 2020, 09:45 WIB
NIKITA Mirzani.
NIKITA Mirzani. /Instagram/@nikitamirzanimawardi_17/

Nikita didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 ayat (1) atau Pasal 335 ayat (1) KUHP.

Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan oleh Dipo Latief pada 5 Juli 2018 dengan nomor LP/1189/VII/2018/PMJ/RSJ.(Nur Annisa/PR Cirebon).***

 

 

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x