Penyelidikan Kasus Prostitusi Online Hana Hanifah, Polisi Nyatakan Kami Temukan Kasus Baru

- 16 Juli 2020, 07:00 WIB
Hana Hanifah .*/Instagram.com @hanaaaast)
Hana Hanifah .*/Instagram.com @hanaaaast) /

RINGTIMES BANYUWANGI - Kini Kepolisian Resor Kota Besar Medan, Sumatera Utara kembali selidiki artis FTV Hana Hanifah yang terlibat dalam kasus prostitusi online yang terkait dugaan penggunaan surat palsu.

"Dari hasil penyidikan, kami menemukan kasus baru yakni dugaan penggunaan surat palsu," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko yang dikonfirmasi Rabu, dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari Pikiranrakyat-Cirebon.com.

Namun, Kapolrestabes Medan masih enggan membeberkan secara rinci mengenai surat palsu tersebut.

Baca Juga: Surat Izin Keluar Masuk DKI Jakarta Dihapus, Usai Kasus Positif Virus Corona Melonjak

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyat-Cirebon dengan judul Selidiki Kasus Prostitusi Online Artis, Polisi Justru Temukan Kasus Lain Melibatkan Hana Hanifah

Ia hanya mengatakan bahwa kasus dugaan pemalsuan surat itu didapat setelah pihaknya melakukan gelar perkara terkait dugaan kasus prostitusi online Hana Hanifah yang sampai saat ini masih dalam penyelidikan.

Terkait kasus baru ini, Kapolrestabes mengatakan bahwa penyidik akan dikirim untuk mencari kebenarannya.

"Mohon maaf sampai sekarang belum bisa kami sampaikan, karena masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Sebelumnya, personel Satreskrim dan Satintelkam Polrestabes Medan menangkap Hana Hanifah bersama seorang pria berinisial A di sebuah hotel di Medan pada Minggu, 12 Juli 2020.

Baca Juga: COMEBACK: Sehari setelah Rilis MV GFRIEND, “Apple” Masuk Trending Youtube Indonesia

Hana ditangkap terkait dugaan kasus prostitusi. Pada saat ditangkap, keduanya dalam kondisi tidak berbusana lengkap.
Selain kedua orang tersebut, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial R yang berperan menjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel.

Pada saat penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kotak alat kontrasepsi, dua ponsel, dan kartu ATM.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka masing-masing berinisial R dan J.

"J merupakan mucikari dan R merupakan teman dari J yang menjemput Hana di bandara dan mengantarkannya ke hotel untuk menemui A," katanya.***( Nur Annisa / Pikiran Rakyat Cirebon)

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah