RINGTIMES BANYUWANGI - Perjalanan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga atas Vicky Prasetyo kembali bergulir dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan, Rabu 22 Juli kemarin.
Agenda tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui telekonferensi.
Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa Hendrianto, nama asli Vicky Prasetyo didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 Ayat 3, serta Pasal 311Ayat 1 KUHP, dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca Juga: Cristiano Ronaldo Incar Rekor demi Rekor pada Jumat 24 Juli 2020 Dini Hari Nanti
Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari antaranews.com, dengan alasan bahwa Vicky memiliki hak untuk melakukan penggerebegan terhadap Angel Lelga, kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, merasa keberatan dengan dakwaan pada kliennya tersebut. Ramdan menilai dakwaan dari JPU dinilai sangatlah lemah.
"Dakwaan yang diajukan Jaksa terhadap klien kami sangatlah lemah, karena Vicky bukanlah orang yang tidak punya hak untuk melakukan tindakan tersebut(penggerebekan)" kata ramdan
Diketahui, angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik atas penggerebekan yang dilakukan oleh suaminya pada 19 November 2018 lalu di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggerebekan tersebut diliput oleh sejumlah awak media dan disiarkan di stasiun televisi swasta.
Baca Juga: Bacalah Surah Ya Sin Untuk Kerabat Anda yang Meninggal Dunia, Begini Alasannya
Menurut Ramdan, kliennya bukan pihak yang mendistribusikan tayangan penggerebekan tersebut kepada stasiun TV, melainkan pihak stasiun TV lah yang menayangkannya.
"Itu bukan tayangan yang kita buat, kalau dikatakan kita yang mendistribusikan, sesuai yang kita pahami penjabaran pasal ITE yang mendistribusikan itu adalah stasiun televisi masing-masing."ungkap Ramdan