Sedangkan untuk dakwaan pencemaran nama baik, Ramdan menegaskan bahwa Vicky Prasetyo, kliennya, saat itu masih berstatus suami dari Angel Lelga. Vicky memiliki tanggungjawab secara moral serta hukum melihat adanya seorang pria dalam kamar Angel Lelga yang masih berstatus istri Vicky Prasetyo.
"Vicky sebagai suami punya tanggungjawab secara hukum, masih berstatus suami, punya kewajiban secara moral, etika, dan secara hukum undang-undang pernikahan juga untuk menjaga harmonisasi dan melestarikan pernikahannya." jelas Ramdan
Baca Juga: Benarkah Konsumsi Coklat Bisa Buat Orang Bahagia?, Berikut Penjelasannya
Terkait penahanan terhadap kliennya di Rutan Salemba, jakarta Pusat, selama 20 hari sejak 7 Juli 2020 lalu, Ramdan mempertanyakan alasan usaha menghilangkan barang bukti serta melarikan diri yang dituduhkan terhadap kliennya.
"Kalau Vicky sejak awal itu kooperatif, kalau takut dia melarikan diri, hari ini Covid-19, beli tiket pesawat saja sulit, apalagi melarikan diri" jelas Ramdan lagi
Mendengar dakwaan lima tahun penjara yang disampaikan JPU Irfan, Vicky mengajukan eksepsi kepada Majelis Hukum yang diketuai oleh Hakim Haruno Patriadi dan didampingi oleh Hakim Anggota yakni Dedi Hermawan dan H Ratmoho.
Pengajuan eksepsi tersebut dipersilahkan oleh Majelis Hakim untuk dibacakan pada Rabu, 29 Juli mendatang.***