Vicky Prasetyo Terancam 5 Tahun Penjara, Ramdan 'Vicky Punya Tanggungjawab Secara Hukum'

- 23 Juli 2020, 09:10 WIB
Vicky Prasetyo akan cari bukti. / Instagram/ @vickyprasetyo777
Vicky Prasetyo akan cari bukti. / Instagram/ @vickyprasetyo777 /

RINGTIMES BANYUWANGI - Perjalanan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Angel Lelga atas Vicky Prasetyo kembali bergulir dengan agenda Pembacaan Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irfan, Rabu 22 Juli kemarin.

Agenda tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui telekonferensi.

Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa Hendrianto, nama asli Vicky Prasetyo didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 Ayat 3, serta Pasal 311Ayat 1 KUHP, dan Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo Incar Rekor demi Rekor pada Jumat 24 Juli 2020 Dini Hari Nanti

Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari antaranews.com, dengan alasan bahwa Vicky memiliki hak untuk melakukan penggerebegan terhadap Angel Lelga, kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah, merasa keberatan dengan dakwaan pada kliennya tersebut. Ramdan menilai dakwaan dari JPU dinilai sangatlah lemah.

"Dakwaan yang diajukan Jaksa terhadap klien kami sangatlah lemah, karena Vicky bukanlah orang yang tidak punya hak untuk melakukan tindakan tersebut(penggerebekan)" kata ramdan

Diketahui, angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo atas perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik atas penggerebekan yang dilakukan oleh suaminya pada 19 November 2018 lalu di wilayah Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penggerebekan tersebut diliput oleh sejumlah awak media dan disiarkan di stasiun televisi swasta.

Baca Juga: Bacalah Surah Ya Sin Untuk Kerabat Anda yang Meninggal Dunia, Begini Alasannya

Menurut Ramdan, kliennya bukan pihak yang mendistribusikan tayangan penggerebekan tersebut kepada stasiun TV, melainkan pihak stasiun TV lah yang menayangkannya.

"Itu bukan tayangan yang kita buat, kalau dikatakan kita yang mendistribusikan, sesuai yang kita pahami penjabaran pasal ITE yang mendistribusikan itu adalah stasiun televisi masing-masing."ungkap Ramdan

Sedangkan untuk dakwaan pencemaran nama baik, Ramdan menegaskan bahwa Vicky Prasetyo, kliennya, saat itu masih berstatus suami dari Angel Lelga. Vicky memiliki tanggungjawab secara moral serta hukum melihat adanya seorang pria dalam kamar Angel Lelga yang masih berstatus istri Vicky Prasetyo.

"Vicky sebagai suami punya tanggungjawab secara hukum, masih berstatus suami, punya kewajiban secara moral, etika, dan secara hukum undang-undang pernikahan juga untuk menjaga harmonisasi dan melestarikan pernikahannya." jelas Ramdan

Baca Juga: Benarkah Konsumsi Coklat Bisa Buat Orang Bahagia?, Berikut Penjelasannya

Terkait penahanan terhadap kliennya di Rutan Salemba, jakarta Pusat, selama 20 hari sejak 7 Juli 2020 lalu, Ramdan mempertanyakan alasan usaha menghilangkan barang bukti serta melarikan diri yang dituduhkan terhadap kliennya.

"Kalau Vicky sejak awal itu kooperatif, kalau takut dia melarikan diri, hari ini Covid-19, beli tiket pesawat saja sulit, apalagi melarikan diri" jelas Ramdan lagi

Mendengar dakwaan lima tahun penjara yang disampaikan JPU Irfan, Vicky mengajukan eksepsi kepada Majelis Hukum yang diketuai oleh Hakim Haruno Patriadi dan didampingi oleh Hakim Anggota yakni Dedi Hermawan dan H Ratmoho.

Pengajuan eksepsi tersebut dipersilahkan oleh Majelis Hakim untuk dibacakan pada Rabu, 29 Juli mendatang.***

Editor: Dian Effendi

Sumber: ANTARA News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x