Vicky Prasetyo Pertanyakan Keadilan, Hakim 'Ini Amanah Kemenkuham'

- 29 Juli 2020, 20:50 WIB
Vicky Prasetyo dan Angel Lelga.*
Vicky Prasetyo dan Angel Lelga.* /Instagram.com/@angellelga/@vickyprasetyo777/

Dalam permohonan penangguhan penahanannya Vicky Prasetyo berjanji tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tetap kooperatif selama persidangan.

Namun sayang, hal ini tak diindahkan oleh majelis hakim. Atas kemalangan yang menimpannya Vicky Prasetyo mempertanyakan terkait tindakan hukum yang dilaporan mantan istrinya.

Dalam sidang tersebut Vicky Prasetyo menyayangkan tindakan hakim yang terkesan berat sebelah. Vicky lantas membahas statusnya saat melakukan penggerebekan terhadap mantan istrinya.

"Pertama tadi sudah disampaikan dalam eksepsi bahwa saya berdiri di atas nama suami yang sah menikah secara resmi di KUA, mungkin dengan keadaan seperti ini saya nggak tahu kekuatan buku nikah saya di mana sampai meghadapi permasalahan seperti ini, padahal saya pribadi saya menikah sah negara maupun agama, dan bagi saya, saya sudah melakukan hal norma dan hukum adat," jelas Vicky Prasetyo.

Baca Juga: Sekitar 260 Armada China Terpantau Berada di Kepulauan Galapagos, Ekuador dalam Kondisi Siaga

Lebih lanjut, Vicky menjelaskan pada saat kejadian dirinya juga sudah meminta izin pada RT dan kepolisian setempat agar tidak ada keributan antara dirinya dan sang istri.

"Saya mendatangi pak RT saya mendatangi kepolisian tidak ada kekerasan sebelum saya menemukan istri saya dengan pria lain di dalam kamar, ini sebuah perkara rumah tangga ada sekiranya saya mendapat keadilan," pungkas Vicky Prasetyo.

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo kini dijerat Pasal 335, 310, dan 27 tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan pada Angel Lelga.***(Vidia Elfa Safhira/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x