Vicky Prasetyo Pertanyakan Keadilan, Hakim 'Ini Amanah Kemenkuham'

- 29 Juli 2020, 20:50 WIB
Vicky Prasetyo dan Angel Lelga.*
Vicky Prasetyo dan Angel Lelga.* /Instagram.com/@angellelga/@vickyprasetyo777/

RINGTIMES BANYUWANGI - Konflik yang terjadi antara Angel Lelga dengan mantan suaminya, Vicky Prasetyo masih tetap bergulir. Berhasil dijebloskan ke dalam penjaraVicky  merasa tak terima dan berusaha meraih keadilan.

Setelah mengajukan penangguhan atas penahanannya dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga. Pengadilan Negri Jakarta kini umumkan hasil permohonan Vicky Prasetyo.

Berdasarkan sidang yang digelar secara daring tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak penangguhan penahanan terdakwa Vicky Prasetyo.

Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Penangguhan Penahanan Ditolak Hakim, Vicky Prasetyo: di Mana Kekuatan Buku Nikah Saya?

Baca Juga: Tukang Jahit dan Ketua RW Kini Jadi Rival Gibran Rakabuming di Pilkada Solo 2020

"Untuk penasihat hukum terdakwa (Vicky Prasetyo), majelis hakim sudah menerima berkas pengajuan penangguhan penahanan yang didaftarkan ke pengadilan.

"Majelis hakim menolak penangguhan penahanan terdakwa atas nama Vicky Prasetyo," ujar Ketua Majelis Hakim seperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Pikiran-Rakyat.com dari tayangan YouTube KH Infotainment pada 28 Juli 2020.

Alasan penolakan tersebut, jelas hakim, karena ingin menjalankan amanah dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) supaya terdakwa tetap berada di dalam penjara.

Pengajuan penangguhan penahanan ini merupakan permohonan keduanya, setelah Vicky Prasetyo mengajukan penangguhan penahanan ketika diperiksa dan menjalani BAP di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020.

Baca Juga: Begini Nasib Najib Razak Setelah Divonis 12 Tahun Penjara

Dalam permohonan penangguhan penahanannya Vicky Prasetyo berjanji tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tetap kooperatif selama persidangan.

Namun sayang, hal ini tak diindahkan oleh majelis hakim. Atas kemalangan yang menimpannya Vicky Prasetyo mempertanyakan terkait tindakan hukum yang dilaporan mantan istrinya.

Dalam sidang tersebut Vicky Prasetyo menyayangkan tindakan hakim yang terkesan berat sebelah. Vicky lantas membahas statusnya saat melakukan penggerebekan terhadap mantan istrinya.

"Pertama tadi sudah disampaikan dalam eksepsi bahwa saya berdiri di atas nama suami yang sah menikah secara resmi di KUA, mungkin dengan keadaan seperti ini saya nggak tahu kekuatan buku nikah saya di mana sampai meghadapi permasalahan seperti ini, padahal saya pribadi saya menikah sah negara maupun agama, dan bagi saya, saya sudah melakukan hal norma dan hukum adat," jelas Vicky Prasetyo.

Baca Juga: Sekitar 260 Armada China Terpantau Berada di Kepulauan Galapagos, Ekuador dalam Kondisi Siaga

Lebih lanjut, Vicky menjelaskan pada saat kejadian dirinya juga sudah meminta izin pada RT dan kepolisian setempat agar tidak ada keributan antara dirinya dan sang istri.

"Saya mendatangi pak RT saya mendatangi kepolisian tidak ada kekerasan sebelum saya menemukan istri saya dengan pria lain di dalam kamar, ini sebuah perkara rumah tangga ada sekiranya saya mendapat keadilan," pungkas Vicky Prasetyo.

Seperti diketahui, Vicky Prasetyo kini dijerat Pasal 335, 310, dan 27 tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan pada Angel Lelga.***(Vidia Elfa Safhira/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x