RINGTIMES BANYUWANGI - Konflik yang terjadi antara Angel Lelga dengan mantan suaminya, Vicky Prasetyo masih tetap bergulir. Berhasil dijebloskan ke dalam penjara, Vicky merasa tak terima dan berusaha meraih keadilan.
Setelah mengajukan penangguhan atas penahanannya dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga. Pengadilan Negri Jakarta kini umumkan hasil permohonan Vicky Prasetyo.
Berdasarkan sidang yang digelar secara daring tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak penangguhan penahanan terdakwa Vicky Prasetyo.
Artikel ini sebelumnya telah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul Penangguhan Penahanan Ditolak Hakim, Vicky Prasetyo: di Mana Kekuatan Buku Nikah Saya?
Baca Juga: Tukang Jahit dan Ketua RW Kini Jadi Rival Gibran Rakabuming di Pilkada Solo 2020
"Untuk penasihat hukum terdakwa (Vicky Prasetyo), majelis hakim sudah menerima berkas pengajuan penangguhan penahanan yang didaftarkan ke pengadilan.
"Majelis hakim menolak penangguhan penahanan terdakwa atas nama Vicky Prasetyo," ujar Ketua Majelis Hakim seperti dikutip oleh ringtimesbanyuwangi.com dari Pikiran-Rakyat.com dari tayangan YouTube KH Infotainment pada 28 Juli 2020.
Alasan penolakan tersebut, jelas hakim, karena ingin menjalankan amanah dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) supaya terdakwa tetap berada di dalam penjara.
Pengajuan penangguhan penahanan ini merupakan permohonan keduanya, setelah Vicky Prasetyo mengajukan penangguhan penahanan ketika diperiksa dan menjalani BAP di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020.
Baca Juga: Begini Nasib Najib Razak Setelah Divonis 12 Tahun Penjara