Begini Nasib Najib Razak Setelah Divonis 12 Tahun Penjara

- 29 Juli 2020, 18:20 WIB
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak divonis dengan tujuh dakwaan dan dinyatakan bersalah.*
Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak divonis dengan tujuh dakwaan dan dinyatakan bersalah.* /Mohd RASFAN / AFP/AFP

RINGTIMES BANYUWANGI - Atas keterlibatannya dalam skandal korupsi 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Selasa (28/7/2020), Mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak divonis hukuman 12 tahun penjara. Najib pun harus membayar denda sebesar 210 juta ringgit.

Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur, Hakim Mohd Nazlan Ghazali memutuskan bahwa Najib bersalah atas semua dakwaan yang dilayangkan padanya.

Totalnya ada tujuh dakwaan, yakni tiga tuduhan pelanggaran kepercayaan, tiga tuduhan pencucian uang terkait penyelewengan dana 42 juta ringgit dari SRC International (mantan anak perusahaan 1MDB), dan satu tuduhan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca Juga: Tak Mandi Pakai Sabun Selama Lima Tahun, Dokter AS: Saya Tak Wangi, Tapi Juga Tak Bau Ketek

"Saya menemukan bahwa penuntutan telah berhasil membuktikan kasusnya tanpa keraguan. Oleh karena itu, saya menemukan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa atas ketujuh dakwaan," kata Hakim Mohd Nazlan Ghazali.

Setelah divonis bersalah, tim kuasa hukum Najib mendorong penundaan hukuman hingga Senin pekan depan. Namun, hakim menolak permintaan tersebut.

Dalam persidangan tersebut, Najib sempat melakukan pembelaan diri. Dia bersikeras tak mengetahui pembayaran SRC International ke rekening pribadinya.

"Saya tidak menuntut 42 juta itu, juga tidak ditawarkan kepada saya. Tidak ada saksi yang bisa mengatakannya," ujarnya.

Baca Juga: Berikut Cara Alami Atasi Nyeri Otot, Salah Satunya Dengan Konsumsi Bayam

Datuk V Sithambaram selaku ketua jaksa penuntut kemudian menegaskan bahwa hukuman terhadap Najib merupakan preseden bagi semua pejabat bahwa tidak ada yang di atas hukum.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x