Arab Saudi Larang Warga Pria Nikahi Wanita di Negara Berikut, Alasannya Mengejutkan

22 Maret 2021, 20:50 WIB
Ilustrasi menikah /Pixabay/StockSnap/

RINGTIMES BANYUWANGI – Pemerintah Arab Saudi baru saja mengeluarkan larangan yang cukup mengejutkan warganya.

Pasalnya, peraturan dari pemerintah Arab Saudi itu menyebut jika ada larangan bagi warga pria di negaranya untuk menikahi wanita asal Myanmar.

Bukan hanya menikahai wanita asla Myanmar, bahkan pemeirntah Arab Saudi terang-terangan mengharamkan lelaki di Arab Saudi menikah dengan wanita asal Pakistan, Chad, dan Bangladesh.

Pemerintah Arab Saudi belum membeberkan dengan pasti apa yang menjadi motif larangan menganai menikah dengan perempuan dari asal negara-negara yang disebutkan itu.

Baca Juga: 4 Fakta Tentang Disfungsi Ereksi, Penyebab Impotensi yang Wajib Pria Ketahui

Dilansir Media Pakuan dan dikutip Ringtimesbanyuwangi.com dari Gulf News pada Senin, 22 Maret 2021, pemerintah Arab Saudi juga akan memperketat, jika warga negaranya menikah dengan warga asing.

Disebutkan jika ada lelaki Arab Saudi yang ingin menikah dengan wanita dari negara asing yang bukan terletak di Arab Saudi, maka sang wanita harus mau mematuhi aturan dinegara tersebut.

Pernyataan tersebut sudah disampaikan sebelumnya oleh Direktur Polisi Makkah Mayor Jenderal Assaf Al-Qurashi.

Sebenanrya, peraturan tersebut dibuat oleh pemerintah Arab untuk menekankan agar warga prianya tidak menikah dengan orang asing.

Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di MediaPakuan.pikiran-rakyat.com dengan judul Pemerintah Arab Saudi Haramkan Masyarakat Lelakinya Menikah dengan Wanita Myanmar, Ini Alasannya

Arab Saudi juga telah menyediakan otoritas perizinan pria lokal asal Arab Saudi untuk menikahi wanita dari asal negara lain.

Baca Juga: 6 Dosa Besar yang Tidak Akan Diampuni oleh Allah SWT

Direktur polisi Makkah itu memaparkan, bagi mereka yang memang ingin sekali menikah dengan perempuan asing.

Pria tersebut harus memiliki persetujuan dari pemerintah Arab Saudi sebelum menikah dengan wanita itu dnegan melalui aplikasi pernikahan jalur resmi.

Kemudian aturan lainnya mengenai lelaki yang berpisah dengan wanita maka ia dilarang untuk melamar lagi hingga waktu enam bulan kedepan.

Baca Juga: Pria Lain Pegang Pinggul Kalina, Vicky Prasetyo Murka hingga Banting HP

Syarat bagi penrikahan di Arab Saudi itu harus laki-laki dengan minimal usia 25 tahun keatas.

Pelamar juga harus melengkapi dokumen identitas yang sudha ditandatangi oleh wali kota setempat sebelum menikah.***(Holis Sindy Sauri/Media Pakuan PRMN)

Editor: Indah Permata Hati

Sumber: Media Pakuan (PRMN)

Tags

Terkini

Terpopuler