Beberapa Negara Memperketat Tidak Salat Jumat Gegara COVID-19

21 Maret 2020, 09:00 WIB
MASJID Al-Barkah Bekasi tetap adakan salat jumat seperti biasanya.* /Instagram @albarkah.masjidbekasi/

RINGTIMES - Saat ini, berbagai upaya dilakukan oleh berbagai pemerintah di dunia dalam mencegah penyebaran virus corona agar tak semakin meluas di masyarakat, salah satunya dengan menerapkan social distancing atau menjaga jarak dengan sesama untuk sementara waktu.

Bentuk social distancing tersebut d iantaranya yaitu menghindari berbagai kegiatan keramaian yang dapat mengumpulkan banyak orang, termasuk salah satu ibadah rutin umat Islam, salat Jumat, yang cenderung dihadiri oleh banyak orang. Sehingga bertentangan dengan imbauan pemerintah beberapa waktu lalu.

Di Indonesia sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait pelaksanaan ibadah di Indonesia selama wabah berlangsung, ternyata, negara lain juga telah menerapkan kebijakannya akibat dari virus corona yang masih menyebar di wilayah mereka.

Baca Juga: 9 Orang Warga Kota Bekasi Positif Corona, 7 Orang Belum diisolasi

1. Mesir

Dikutip dari berbagai sumber bahwa sejak Minggu, 15 Maret 2020 para ulama Al Azhar telah mengeluarkan fatwa tentang bolehnya menunda atau meniadakan ibadah salat Jumat dan shalat jamaah, dengan alasan untuk menghindari penyebaran COVID-19.

2. Palestina

Di Masjid Al A qsa,Palestina, ibadah Jumat lalu tetap dilaksanakan seperti biasa, hanya saja, warga yang sakit dilarang untuk memasuki masjid agar mengurangi risiko orang lain terkena paparannya. Meskipun tidak ada indikasi bahwa sakit yang diidap adalah virus corona. 

3. Lebanon

Masjid-masjid di negara yang juga memiliki populasi muslim besar ini, relatif memiliki dua perbedaan dalam menyikapi virus corona dan pelaksanaan ibadah di hari Jumat.

Baca Juga: 20 Butir Pil Psikotropika Ditemukan Polisi Saat Penangkapan Vanessa Angel

4. Arab Saudi

Dikutip dari You M7, Perkumpulan Ulama-ulama Besar Arab Saudi menetapkan intruksi untuk masyarakatnya bahwa untuk meniadakan salat Jumat dan salat jamaah lima waktu untuk beberapa hari ke depan.

Selain itu, MUI juga telah mengeluarkan fatwa yang dapat dijadikan sebagai acuan para tokoh umat Islam di Indonesia dalam pelaksanaan salat jamaah maupun salat Jumat di tengah wabah virus corona.

"Dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian dalam kebinasaan.". (QS. Al Baqarah 195).

Baca Juga: Keseringan Memegang Uang Gebokan Tasya Farasya Bingung Dengan Uang 1000-an

 

Sumber:Pikiran-Rakyat.com demgan judul Daftar Negara yang Perketat Ketentuan hingga Tiadakan Salat Jumat Sementara Imbas Virus Corona, dari Palestina hingga Arab Saudi

Editor: Dian Effendi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler