Inilah Surat Pernyataan ABK WNI Kapal Tiongkok yang Buang Jasad Ke laut

7 Mei 2020, 11:32 WIB
/

RINGTIMES BANYUWANGI - Indonesia dibuat gempar dengan berita viral yang menyusul pelarungan jasad Anak Buah Kapal (ABK) berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal penangkap ikan milik Tiongkok.

Dieksploitasi harus bekerja keras selama 18 jam dan hanya meminum air laut yang telah disuling, ABK WNI ini juga hanya diberi upah Rp1,7 juta dalam 13 bulan kerja atau setara dengan Rp130.000-an per bulan.

Bukan hanya itu, jasad ABK WNI yang sakit kemudian meninggal pun akan dilarung atau dihanyutkan ke laut. Seperti yang terjadi pada 30 Maret, jenazah ABK berinisial A (24) dilarung ke Samudera Pasifik.

Baca Juga: Di tengah Pandemi Virus Corona, Pemulangan WNI Masih Berlanjut

Dikabarkan ada tiga ABK berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal, mereka berinisial A (24), Al (19), dan S (24). Dan ketiga jenazahnya dilarung atau dihanyutkan ke laut.

Pelarungan tersebut berbeda dengan surat pernyataan yang ditandatangani ABK Indonesia yang bekerja di Kapal Tiongkok itu.

Dalam video yang diunggah di kanal Youtube Korea Reomit milik Jang Hansol, Youtuber Korea yang fasih berbahasa Indonesia menerjemahkan tayangan berita dari MBC NEWS yang mengungkapkan tentang surat pernyataan ABK WNI di Kapal Tiongkok itu.

Baca Juga: Tak Direstui Pihak Keluarga, Seorang Perempuan Ini Dibunuh

Jang Hansol mengungkapkan dalam surat pernyataan tersebut "Setelah berangkat sebagai ABK (nelayan) segala risiko akan saya tanggung sendiri."

Bukan dilarung, dalam surat pernyataan ABK disebutkan jika terjadi musibah, sakit sampai meninggal maka jenazah akan dikremasi di tempat terdekat di mana kapal bersandar.

Dengan catatan abu jenazah akan dipulangkan ke Indonesia untuk itu akan diasuransikan lebih dulu sebelum berangkat ke luar negeri dengan uang penanggungan sebesar 10 ribu dolar AS yang akan diberikan kepada ahli waris.

Baca Juga: Aksi Vandalisme Untuk Binasakan Warga Tiongkok Muncul di Kuil Jepang

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Terungkap Surat Pernyataan ABK WNI di Kapal Tiongkok yang Buang Jasad ke Laut

"Kalau dirupiahkan sekitar Rp150 juta. Jadi Nyawa seseorang diasuransikan dan dinilai Rp150 juta," kata Jang Hansol.

Terungkap pula dalam surat pernyataan, bahwa surat pernyataan tersebut sudah disetujui kedua orang tua dan tidak akan membawa masalah ke kepolisian atau badan hukum Indonesia.

"Ditulis dalam keadaan sehat dan tanpa paksaan," lanjut Jang Hansol membacakan tangkapan layar surat tersebut.

Baca Juga: Ilmuwan Jerman Temukan Antibodi Remdesivir Untuk Blokir Virus Corona

Surat tersebut juga ditandatangani di atas materai sehingga sah menurut aturan hukum.

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com sebelumnya, menanggapi kejadian tersebut, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Tiongkok menyatakan menerangkan pelarungan itu telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.

Kapten kapal menyatakan keputusan melarung jenazah lantaran kematian WNI tersebut akibat penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: Sengaja Tinggalkan di Lautan Es, Seekor Anjing Setia Menunggu Tuannya

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler