RINGTIMES BANYUWANGI - Dimulai dari akhir Desember 2019 hingga Februari 2020, Kota Wuhan, Tiongkok dihantui oleh wabah pandemi virus corona yang menyerang warganya dan diyakini sebagai asal mula virus yang telah menyebar ke seluruh dunia.
Meski begitu, kini kota tersebut mengklaim telah pulih dari wabah COVID-19. Kota di Provinsi Hubei, Tiongkok, tersebut telah kembali membuka lockdown yang diterapkannya. Masyarakat pun telah beraktivitas secara normal.
Kebijakan tersebut telah ditetapkan pemerintah provinsi Hubei, Tiongkok sejak 13 Mei 2020. Kebijakan tersebut termasuk di dalamnya melarang mengonsumsi semua hewan liar di darat serta spesies air liar yang terancam punah.
Dilansir dari Daily Star pada Senin, 25 Mei 2020, kebijakan larangan tersebut akan tetap berlaku selama lima tahun ke depan.
Selain itu, saat ini warga Wuhan juga dilarang meminta orang lain untuk memakan hewan liar atau melakukan perdagangan ilegal hewan-hewan liar.
Baca Juga: Inilah 10 Deretan Epidemi dan Pandemi yang ada Dalam Sejarah Dunia
Kebijakan ini diumumkan melalui pemasangan iklan, papan reklame, atau penerbitan majalah yang memberikan resep berkaitan dengan hewan liar.
Virus corona memang diyakini telah menyebar dari hewan, khususnya kelelawar, ke manusia di Pasar Grosir Makanan Laut Huanan pada akhir Desember lalu.
Pasar tersebut memang menjual hewan liar seperti kelelawar, ular, landak, dan rusa, untuk makanan serta obat-obatan.
Baca Juga: MUI Keluarkan Fatwa Bahwa Rapid Tes Adalah Modus PKI?Cek Faktanya
Perdagangan tersebut merupakan hal yang umum di Tiongkok, meskipun banyak yang telah ditutup sejak wabah virus corona itu muncul.
Namun, undang-undang yang baru diterbitkan pemerintah Kota Wuhan menyediakan versi yang lebih baik dari kebijakan pemerintah pusat Tiongkok.
Baca Juga: Rakyatnya Bandel, Kini Indonesia Akan Di Lockdown Dunia?Cek Faktanya
Selain itu, petani hewan liar saat ini ditawari uang tunai untuk berhenti membiakkan hewan-hewan eksotis melalui skema pembelian pemerintah daerah dan bentuk-bentuk bantuan keuangan lainnya.
Perburuan satwa liar juga dianggap ilegal di Wuhan, dengan pemerintah menyatakan kota Wuhan sebagai ‘suaka margasatwa’ .
Namun ada pengecualian untuk perburuan yang disetujui pemerintah untuk tujuan penelitian ilmiah, peraturan kependudukan, pemantauan penyakit epidemi, dan keadaan khusus lainnya.
Baca Juga: Pemuda Asal Siliragung Positif Covid-19, Tujuh Positif di Banyuwangi
Undang-undang baru ini muncul setelah meningkatnya tekanan nasional dan internasional bagi pemerintah Tiongkok untuk menindaklanjuti perdagangan satwa liar ilegal setelah pandemi.(Penulis: Sophia Tri Rahayu)