Artikel ini sudah diterbitkan sebelumnya di MediaPakuan.pikiran-rakyat.com dengan judul Pemerintah Arab Saudi Haramkan Masyarakat Lelakinya Menikah dengan Wanita Myanmar, Ini Alasannya
Arab Saudi juga telah menyediakan otoritas perizinan pria lokal asal Arab Saudi untuk menikahi wanita dari asal negara lain.
Baca Juga: 6 Dosa Besar yang Tidak Akan Diampuni oleh Allah SWT
Direktur polisi Makkah itu memaparkan, bagi mereka yang memang ingin sekali menikah dengan perempuan asing.
Pria tersebut harus memiliki persetujuan dari pemerintah Arab Saudi sebelum menikah dengan wanita itu dnegan melalui aplikasi pernikahan jalur resmi.
Kemudian aturan lainnya mengenai lelaki yang berpisah dengan wanita maka ia dilarang untuk melamar lagi hingga waktu enam bulan kedepan.
Baca Juga: Pria Lain Pegang Pinggul Kalina, Vicky Prasetyo Murka hingga Banting HP
Syarat bagi penrikahan di Arab Saudi itu harus laki-laki dengan minimal usia 25 tahun keatas.
Pelamar juga harus melengkapi dokumen identitas yang sudha ditandatangi oleh wali kota setempat sebelum menikah.***(Holis Sindy Sauri/Media Pakuan PRMN)