RINGTIMES - Dua orang warga negara Indonesia (WNI) yang dinyatakan positif COVID-19 di Singapura telah dinyatakan sembuh dan dipulangkan dari rumah sakit (RS).
Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura Ratna Lestari Harjana menyatakan dua WNI yang telah sembuh adalah kasus 21 dan 237.
Kasus 21 sudah dinyatakan sembuh sejak 18 Februari 2020, sedangkan kasus 237, baru saja dilaporkan telah pulih.
"Yang sembuh kasus 237. Semoga semakin banyak yang sembuh," katanya dalam pesan singkat yang diterima di Batam, Jumar.
Baca Juga: Perangi Corona, Autralia Daftarkan 4.000 Pekerja Kesehatan untuk Pengujian Vaksin
Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus 237 merupakan WNI berusia 36 tahun, pemegang Singapore Work Pass yang diumumkan positif COVID-19 pada 16 Maret 2020 lalu.
Sementara itu, hingga kini, KBRI mencatat total sebanyak 31 WNI yang positif COVID-19 di Singapura, dua di antaranya sembuh serta seorang lainnya meninggal.
Sebanyak 28 WNI itu masih dirawat di berbagai rumah sakit, sebanyak 26 orang di antaranya dalam kondisi stabil dan dua orang lainnya dalam perawatan intensif ICU.