BREAKING NEWS, 30 WNI Positif Covid-19 di 15 Negara Bagian Amerika Serikat

- 21 April 2020, 16:30 WIB
/

 


RINGTIMES – Di 15 negara bagian Amerika Serikat, sebanyak 30 warga negara Indonesia positif terinfeksi pandemi virus corona jenis baru COVID-19, wilayah itu berada di bawah kerja Konsulat Jenderal RI di New York.

Semakin hari penyebaran pandemi corona semakin melonjak, dalam keterangan tertulis KJRI New York yang diterima di Jakarta, Selasa, hingga tanggal 20 April 2020 terdapat 30 WNI yang terkonfirmasi positif.

Sementara ini, delapan dari 30 WNI tersebut meninggal dunia dan satu orang dinyatakan sembuh. Selain itu, tiga orang dirawat di rumah sakit dan 18 orang menjalankan karantina mandiri.

Baca Juga: Lepas Masa Lockdown, Empat Anak Tewas Tertimbun Tanah Galian di China

Jumlah tersebut didapatkan berdasarkan laporan yang diterima dari negara bagian yang masuk di wilayah kerja KJRI New York.

Menurut laman resmi Kementerian Luar Negeri RI, wilayah kerja KJRI New York mencakup negara bagian Connecticut, Delaware, Massachusetts, Maryland, Maine, North Carolina, New Hampshire, New Jersey, New York, Philadelphia, Rhode Island, South Carolina, Virginia, Vermont, dan West Virginia.

Dalam keterangan tersebut, KJRI kembali mengimbau masyarakat Indonesia untuk terus memperhatikan dan mematuhi arahan otoritas setempat, menghindari kerumunan dan menjaga jarak fisik.

Baca Juga: Ramadhan Akan Tiba, Saudi Larang Tarawih Itikaf di Masjidil Haram dan Nabawi Saat Pandemi

Para WNI juga diminta menjaga pola hidup yang sehat di tengah pandemi COVID-19 yang telah menjadi krisis global tersebut.

Halaman:

Editor: Dian Effendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah