Siti Jaslin, seorang jurusan pemasaran di Universiti Teknologi Malaysia dan Muhammad Ameer, seorang sarjana teknik elektro di Universiti Tenaga Nasional, telah merencanakan untuk mengadakan upacara di sebuah aula besar, disaksikan secara langsung oleh semua keluarga dan teman-teman mereka.
Menikah secara online tentu menghalangi pasangan ini untuk saling memeluk atau meletakkan cincin kawin di jari masing-masing.
Baca Juga: Belum Serahkan Laporan APBD, Penyaluran DAU Sejumlah Pemda Ditunda
Tetapi bagi Siti Jaslin, akad secara online “lebih dari cukup”.
“Kami tidak ingin menunda menikah lagi. Kami ditawari kesempatan untuk melakukan upacara nikah online, jadi kami langsung melakukannya,” katanya.
Pasangan ini memutuskan untuk mengadakan upacara setelah Departemen Agama Islam Selangor (JAIS) mengumumkan pada 20 April bahwa upacara-upacara peringatan dapat dilakukan melalui konferensi video, asalkan kedua mempelai laki-laki dan perempuan telah menyerahkan dokumen yang diperlukan untuk persetujuan.(Penulis: Galih Ferdiansyah)