Jual Masker ke AS Perusahaan Tiongkok Terancam Denda Rp 28 Miliar

- 7 Juni 2020, 10:26 WIB
ILUSTRASI masker.*
ILUSTRASI masker.* /PIXABAY/

RINGTIMES BANYUWANGI - Sebuah perusahaan asal Tiongkok digugat oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) karena telah menjual hampir setengah juta masker N95 palsu dan di bawah standar.

Diketahu, masker-masker tersebut dijual hampir setengah juta kepada masyarakat AS pada bulan April 2020 lalu, ketika pandemi virus corona baru (COVID-19) melanda negara tersebut.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Straits Times, laporan terkait gugatan tersebut diajukan ke pengadilan federal di Brooklyn, New York, AS.

Baca Juga: Total Kasus Positif Mendekati Angka 7 Juta, Update Covid-19 di Dunia

Menuru laporan tersebut, perusahaan King Year Packaging and Printing yang berbasis di Guangdong, Tiongkok telah mengirimkan hampir setengah juta masker N95 ke AS pada April 2020.

Masker-masker itu dijual dan akan dipergunakan oleh tenaga medis dan masyarakat umum lainnya agar terhindar dari ancaman pandemi COVID-19.

Sebelumnya, perusahaan tersebut mengklaim bahwa masker N95 yang dikirim telah memenuhi standar kemananan.

Baca Juga: Pengacara, Henry Indraguna Ungkap Perkembangan Kasus Roy Kiyoshi

Mereka juga menyebut jika masker-masker tersebut,telah disertifikasi oleh Institut Nasional Keselamatan dan
Namun, setelah Biro Investigasi Federal (FBI) melakukan penyelidikan, masker-masker yang berasal dari perusahaan tersebut ternyata palsu dan tidak memenuhi standar keamanan.

Laporan tersebut mengatakan, King Year Packaging and Printing mendapatkan setidaknya Rp 14 miliar dari penjualan masker
Salah satu agen FBI, Douglas Korneski mengatakan, gugatan diberikan lantaran perusahan tersebut dinilai sudah mengabaikan keselamatan masyarakat AS.

"Gugatan yang dituduhkan dalam pengaduan ini menunjukkan pengabaian terang-terangan untuk keselamatan warga Amerika," ujar Douglas, dalam laporan gugatan tersebut.
Douglas menambahkan, jika penyeldikan tidak dilakukan, maka perusahaan yang bersangkutan akan terus mengabaikan keselamatan masyarakat AS demi meraup keuntungan.

Baca Juga: Kesembuhan 2 Pedagang Positif Corona, Pasar Antri Cimahi Dibuka Lagi.

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat.com dengan judul JualHampir Setengah Juta Masker N95 Palsu ke AS, Perusahaan Tiongkok Terancam Denda Rp 28 Miliar

“Kalau bukan karena tindakan tim investigasi, terdakwa ini akan menempatkan responden pertama, karyawan rumah sakit, dan pekerja garis depan lainnya secara langsung dalam bahaya, dengan menjual peralatan di bawah standar hanya untuk menghasilkan uang," tambahnya.

Kini, perusahaan tersebut akan diancam dengan empat gugatan sekaligus.
Dua di antara keempat gugatan tersebut adalah, mengimpor produk kesehatan yang salah dan di bawah standar, serta membuat pernyataan palsu kepada Administrasi Makanan dan Obat-obatan (FDA) AS. miliar. Dari total kasus yang tercatat, 111.394 di antaranya meninggal dunia dan 738.729 lainnya sudah dinyatakan sembuh.

Sementara itu, hingga saat ini AS masih menjadi negara dengan total pasien positif dan kasus kematian akibat COVID-19 tertinggi di dunia.
Pemerintah AS mencatat sebanyak 1.965.912 orang yang didiagnosis positif terinfeksi COVID-19.

Baca Juga: Inilah Penyebab Tagihan Listrik Bulan Juni Naik Hingga 40 Persen

Dari total kasus yang tercatat, 111.394 di antaranya meninggal dunia dan 738.729 lainnya sudah dinyatakan sembuh (Sarah Nurul Fatia)

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x